
Computer Crime ( kejahatan computer ) adalah merupakan kejahatan yang menggunakan computer sebagai alat utama untuk melakukan aksi kejahatannya, misalnya defament,Dos,keylogging dll.
Sedangkan Computer-related Crime ( kejahatan terkait computer ) adalah segala jenis kejahatan computer tradisional seperti pencurian, pornography, perampokan, pembunuhan dll yang dimana kejahatan tersebut terdapat barang bukti elektronik seperti computer, handphone yang dipakai pelaku untuk berkomunikasi, menyimpan data-data yang dengan kejahatan yang ia lakukan.
Perkembangan teknologi semakin canggih dan semakin maju, dan semakin banyak kejahatan bermunculan melalui teknologi. Kita harus mewaspadai ini jangan sampai kita yang terkena oleh karena itu kita harus pintar-pintar dalam menggunakan teknologi ini.
Istilah computer crime tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan cybercrime, berikut ini telah di rangkum beberapa pengertian dari computer crime, yaitu :
1. Computer crime merupakan penggunaan komputer terhadap aktivitas yang tidak sah untuk keuntungan pribadi, seperti dalam transfer dana ilegal atau untuk mengubah data orang lain.
2. The US Department of Justice (DOJ), dalam kejahatan komputer mendefinisikan suatu kejahatan seperti “pelanggaran hukum pidana yang melibatkan, penyidikan, penuntutan, atau pengetahuan teknologi komputer terhadap perbuatan mereka.” Dalam elaborasi pada subjek, DOJ membagi kejahatan komputer menjadi tiga kategori:
a. Kejahatan perangkat keras, diantaranya komputer, peripheral, dan perangkat lunak adalah target kejahatan, kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan benda-benda secara ilegal.
b. Kejahatan di mana komputer adalah “subjek” atau “korban” kejahatan secara langsung, yaitu kejahatan yang terdiri dari serangan pada komputer atau sistem, kerusakan yang disebabkan oleh serangan atau kelemahan sistem itu sendiri.
c. Kejahatan yang dilakukan antara komputer dan sistem yang saling terkait, yaitu sarana atau “instrumen” dimana pelaku kejahatan biasa berinteraksi, seperti pencurian identitas, data, dan uang atau distribusi pornografi anak.
3. Apa saja yang termaksud kategori kejahatan komputer atau internet? Salah satu aspek umum darikejahatan komputer yaitu melibatkan penipuan keuangan dan skema pencucian uang. Kejahatankeuangan lainnya yang dilakukan melalui internet termasuk kredit dan penipuan kartu debit,hacking dan pencurian identitas. Kejahatan komputer juga melibatkan pelecehan, spamming,phishing, dan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
4. Kejahatan komputer atau computer crime adalah kegiatan kriminal yang melibatkan penggunaanteknologi informasi untuk memperoleh akses ilegal atau tidak sah ke sistem komputer dengan maksud merusak, menghapus, atau mengubah data komputer. Kejahatan komputer juga mencakupkegiatan seperti penipuan elektronik, manipulasi data rahasia, penyalahgunaan perangkat, pencurian identitas dan informasi penting, dan data serta gangguan sistem. Berikut ini merupakan jenis – jenis Computer crime yaitu :
a. Hacking yaitu kegiatan membobol sistem komputer untuk mendapatkan akses tidak sah ke datasedangkan tindakan mengalahkan kemampuan keamanan sistem komputer untuk mendapatkanakses ilegal ke informasi yang tersimpan di dalamnya disebut hacker.
b. Phishing adalah tindakan mencoba untuk mendapatkan informasi sensitif atau rahasia sepertiusername, password, dan rincian kartu kredit dengan menyamar sebagai sumber yang dapat dipercaya. Phishing dilakukan melalui email atau dengan memikat pengguna untuk memasukkan informasi pribadi melalui situs palsu yang dibuat oleh pelaku.
c. Computer Viruses adalah program komputer yang dapat mereplikasi diri dan membahayakansistem komputer pada jaringan tanpa sepengetahuan pengguna dengan tujuan untuk merusaksistem komputer dan menghancurkan informasi.
d. Cyberstalking adalah penggunaan teknologi komunikasi, terutama internet, untuk menyiksaseseorang atau korban. Tuduhan palsu, transmisi ancaman, dan kerusakan data dan peralatanmerupakan sebagian dari kegiatan cyberstalking. Cyberstalkers sering menargetkan penggunadengan cara chat room, forum online, email cabul, panggilan telepon kasar dan situs jaringan sosial untuk mengumpulkan informasi pengguna dan melecehkan pengguna atas dasar informasi yang dikumpulkan.
e. Identity Theft adalah salah satu penipuan paling serius karena melibatkan pencurian uang melalui penggunaan identitas palsu. Kejahatan ini adalah tindakan berpura-pura menjadi orang laindengan menggunakan identitas orang lain sebagai miliknya sendiri. Migrasi ilegal, terorisme,dan pemerasan bisa jadi merupakan identitas palsu yang dicuri oleh pelaku.
f. Cyberextortion adalah kegiatan ketika hacker mengancam atau membahayakan website, server, atau sistem komputer menggunakan denial of service (DOS) atau serangan lain. Banyak situsperusahaan dan jaringan yang diserang oleh cyberextortionists. FBI menerima sekitar 20 kasussetiap bulan, dan masih banyak lagi yang tidak dilaporkan.
g. Cyberwarfare, Ahli keamanan Richard A. Clarke mendefinisikan cyberwarfare sebagai tindakanoleh negara-bangsa untuk menembus komputer atau jaringan bangsa lain dengan tujuan untukmenyebabkan kerusakan atau gangguan. Hal ini dapat berupa spionase cyber, dimana sistem komputer atau jaringan yang digunakan untuk memperoleh rahasia penting terhadap keamanansuatu negara. Motif di balik memperoleh informasi rahasia bisa politik, militer, atau ekonomi.
h. Electronic Spamming, hal ini mengacu pada penggunaan sistem pesan elektronik untuk mengirim pesan yang tidak diminta kepada pengguna. Situs berbahaya mengirim pesan berulang untukbeberapa pengguna, melalui email, instant messenger, newsgroup, forum, blog, dan lain-lain,pesan dapat berisi malware dalam bentuk file executable atau script, atau mengklik emailmungkin mengarahkan pengguna ke situs-situs yang mencurigakan.